Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) adalah unit pelaksana teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang berada di daerah dengan tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. Balai Pelestarian Kebudayaan terbentuk bedasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No. 33 Tahun 2022.

Program Kegiatan

Zonasi dan Deleinasi

Zonasi dan Delineasi

Festival

Perekaman

Pendokumentasian Warisan Budaya

FPK (1)

Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan

Bioskop Keliling

Bioskop Keliling

Pameran

Pameran

Deleinasi

Monitoring Situs Cagar Budaya

podcast

Podcast

Berita Terbaru